Ini Cerita Lengkap Perkara Penganiayaan Colok Mata di Gunung Putri Kabupaten Bogor
Dengan menyerahkan dirinya LK (42 tahun) pelaku penganiyaan colok mata dengan korban F (32) ke Mako Polres Bogor, maka terungkaplah kronologi peristiwa tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Dengan menyerahkan dirinya LK (42 tahun) pelaku penganiyaan colok mata dengan korban F (32) ke Mako Polres Bogor, maka terungkaplah kronologi peristiwa tersebut.
LK sebelum menyerahkan diri, sempat kabut bersama istrinya N (34 tahun) ke Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Semalam, pukul 23.30 LK menyerahkan diri ke Mako Polres Bogor dan saat ini sedang diperiksa di Polsek Gunung Putri," kata Kasat Rsskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Sabtu, 21 September 2024.
AKP Teguh Kumara menuturkan bahwa kejadian penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri ini terjadi karena N sebelumnya dianiaya oleh F.
"Sat N ingin membeli minuman keras (Miras) ke F, terjadi cekcok mulut karena F menggoda N yang berujung N dipukul botol Miras hingga pelipis mata N terluka atau berdarah, karena tidak terima, LK selaku suami N pun menganiaya balik F di lokasi kejadian," tutur AKP Teguh Kumara.
Dia menjelaskan karena sama-sama sebagai korban, pihaknya pun siap menerima laporan dari N.
Perkara penganiayaan ini pun bisa saja berakhir damai atau LK mendapatkan Restorative Justice (RJ).
"Bisa saja perkara ini berakhir damai atau RJ, asalkan F dan LK bukanlah resedivis. Kalaupun tetap lanjut karena ini bukan pembelaan diri, maka pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun," lanjutnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Firda Rachmawati
