Ini Hasil Kajian Bawaslu Jabar, Tentang Kelengkapan Administrasi 4 Bapaslon Pilgub
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan kanian, sebagai rangkaian pengawasan terhadap kelengkapan administrasi empat bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilgub Jabar 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan kanian, sebagai rangkaian pengawasan terhadap kelengkapan administrasi empat bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilgub Jabar 2024.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus mengungkapkan, selama proses penelitian administrasi, ditemukan masih ada dokumen yang belum lengkap dari empat bapaslon tersebut.
Antaranya pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, yang ditemukan dokumen tidak valid yakni pencantuman gelar keagamaan atau adat.
"Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan Pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi surat pernyataan calon belum valid," kata Harminus dalam keterangan resmi Bawaslu Jabar, Senin 10 September 2024.
Sementara pasangan Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwinatarina, dokumen tidak valid yanh ditemukan yakni tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan perbedaan nama di STTB dan KTP.
"Akhmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie, sementara dokumen yang tidak valid yaitu surat penyetaraan ijazah luar negeri," sambungnya.
Usai adanya temuan ini, Bawaslu Jabar akan menyerahkan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil di Pilgub Jabar 2024, dimana dimulai pada 15-18 September ini.
Apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pernyataan pasangan calon, maka akan dilakukan klarifikasi pada 15-21 September 2024.
"Maka data pasangan calon sudah memiliki pbanding dari hasil analisa pemetaan persyaratan calon. Data pemetaan atau analisa sangat penting dalam pencegahan dan penindakannya," tutupnya.***
Editor : JakaPermana

