Ini Kata Dishub Terkait Larangan Merokok Saat Berkendara

Untuk merealisasikan Permenhub nomor 12 tahun 2019 pasal 6 huruf C tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor, Dishub Kota Cim

Ini Kata Dishub Terkait Larangan Merokok Saat Berkendara

INILAH, Cimahi,- Untuk merealisasikan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 pasal 6 huruf C tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor, Dishub Kota Cimahi masih menunggu sosialisasi dari Kementerian Perhubungan RI.

Plt Kadishub Kota Cimahi, Ruswanto, mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu arahan terkait teknisnya dari Kemenhub RI. Setelah ada arahan, baru kententuan tersebut bisa diterapkan. "Kami belum mendapat arahan dari pusat terkait aturan itu, jadi hingga saat ini untuk di daerah (Kota Cimahi) belum diterapkan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/4/2019).

Namun, hingga kini pihaknya belum mendapat surat edaran terkait penerapan aturan itu, padahal pihaknya sangat mendukung apabila aturan itu diterapkan di Kota Cimahi. Apalagi aturannya untuk pengendara sepeda motor. "Kalau sudah ada arahan, pasti kami sosialisasikan dan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian karena bagaimana pun aturan itu penegakan hukumnya dilakukan oleh mereka," ujarnya.

Sebelum diterapkannya aturan tersebut, Dishub Kota Cimahi bersama aparat kepolisian akan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melanggar aturan yang diberlakukan Kemenhub pada 11 Maret 2019 itu.

Sementara Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto, mengatakan, pihaknya siap memberikan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan apabila Permenhub itu sudah diterapkan di Kota Cimahi. "Tapi aturannya kita akan pelajari dulu karena harus dikuasai dulu Permenhubnya seperti apa. Jadi tidak bisa begitu saja kita melakukan penindakan," katanya.

Merokok saat mengendarai motor, Suharto menegaskan itu bisa mengganggu konsetrasi pengendara. Bahkan sejak dulu aktivitas apapun yang mengganggu konsentrasi memang sudah dilarang. "Khusus Permenhub ini kami belum dapat arahan dari instansi terkait, kalau sudah ada nanti akan kita tindak lanjuti," ujarnya.


Editor : inilahkoran