Ini Kata MUI Jabar, Soal Imbauan Menag Yaqut Terkait Pengaturan Pengeras Suara Selama Ramadan

Sekjen MUI Jabar Rafani Achyar mengaku tidak masalah dengan imbauan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan pengeras suara masjid selama Ramadan 1445 H berlangsung.

Ini Kata MUI Jabar, Soal Imbauan Menag Yaqut Terkait Pengaturan Pengeras Suara Selama Ramadan
Menurutnya, MUI Jabar menilai permintaan Menag Yaqut yang ingin pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) itu sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, tidak masalah jika bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kerukunan. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Sekjen MUI Jabar Rafani Achyar mengaku tidak masalah dengan imbauan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan pengeras suara masjid selama Ramadan 1445 H berlangsung.

Menurutnya, MUI Jabar menilai permintaan Menag Yaqut yang ingin pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) itu sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, tidak masalah jika bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kerukunan.

Mengingat, kata Rafani, di perkotaan dalam sebuah lingkungan tidak semuanya beragama muslim. Sehingga imbauan imbauan Menag Yaqut yang menjunjung tinggi sikap saling menghormati terkait penggunaan pengeras suara itu tidak salahnya dilakukan.

"Sepanjang tidak ada unsur pembatasan, okelah. Demi untuk menciptakan suasana yang rukun," ujar Rafani usai rapat koordinasi jelang Istighotsah Kubro di Kantor MUI Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jumat 8 Maret 2024.

Disinggung apakah MUI Jabar turut mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan pengeras suara, Rafani mengaku pihaknya tidak akan bersikap.

"Kita mengeluarkan edaran menjelang ramadan saja, agar masyarakat menyambut kedatangannya dengan persiapan fisik, mental. Intensifkan taqqarub pada Allah, beribadah semaksimal mungkin," ucapnya.

Harap Tempat Hiburan Malam Stop Selama Ramadan

Mengenai tempat hiburan malam, Rafani berharap sementara selama ramadan berlangsung dapat diberhentikan sementara. Walaupun diakuinya cukup menjadi dilema, karena tempat tersebut menjadi sumber penghasilan sejumlah masyarakat.

"Intinya yang diinginkan MUI itu, apapun kegiatan jangan sampai mengganggu kesucian ramadan," lanjutnya.

Sedangkan mengenai kerap dilakukannya sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas) di tempat hiburan malam, Rafani mengakui kurang setuju dengan tindakan tersebut. Sebab dikhawatirkan akan menimbulkan pergesekan.

"Dari dulu tidak setuju. Apalagi kalau harus menimbulkan keresahan. Masih bisa dilakukan dengan cara lain, dengan pendekatan yang tepat," pungkasnya. (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani