MUI Jabar Tunggu Proses Hukum Lanjutan Panji Gumilang
MUI Jabar menunggu proses hukum lanjutan, pasca telah bebasnya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, atas kasus penistaan agama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Rafani Akhyar menunggu proses hukum lanjutan, pasca telah bebasnya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, atas kasus penistaan agama.
Rafani mengatakan, yang sudah dijalani Panji Gumilang hanya jeratan hukum terkait penistaan agama. Sementara dugaan kasus lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama sekali belum diproses.
Sebab itu MUI Jabar berharap kata Rafani, pihak kepolisian maupun kejaksaan dapat menindaklanjuti terkait dugaan kasus lain yang menyeret Panji Gumilang tersebut.
"MUI tetap menunggu proses hukum selanjutnya, karena yang baru dilakukan hanya pasal penistaan agama. Tapi ada pasal seperti yang diumumkan oleh penyidik. Ada pasal TPPU dan kriminal lain. Itu kami tunggu, jangan peti es kan. Itu harus diproses lagi," ujar Rafani di Kota Bandung baru-baru ini.
Dia melanjutkan, MUI baik dari Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Indramayu, akan melayangkan surat resmi ke aparat penegak hukum, bila dalam waktu dekat tidak ada titik terang terkait perkembangan kasus lain yang menjerat Panji.
"Kalau tidak ada, MUI akan menanyakan secara resmi ke kejaksaan atau kepolisian supaya diproses lagi," ucapnya.
Sementara mengenai bebasnya Panji atas kasus penistaan agama, Rafani menuturkan bahwa dengan adanya ketetapan hukum tersebut, harusnya menjadi patokan bagi masyarakat bahwa apa yang diajarkan oleh Pimpinan Pesantren Al Zaytun ini menyimpang.
Maka dari itu, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengikuti apa yang diajarkan oleh Panji.
"Masyarakat harus tetap memiliki pandangan, bahwa Panji Gumilang memang salah. Walaupun vonis tidak memuaskan semua pihak, karena hanya satu tahun," tandasnya.***
Editor : Bsafaat

