Ini Peran Ade Barkah di Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar

Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surachman rupanya yang mengatur permohonan proposal dari Pemkab Indramayu untuk mendapatkan kucuran dana dari Banprov Jabar. 

Ini Peran Ade Barkah di Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surachman rupanya yang mengatur permohonan proposal dari Pemkab Indramayu untuk mendapatkan kucuran dana dari Banprov Jabar. 

Hal itu diungkankan JPU KPK Feby Dwiyosopendi saat membacakan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana Banrpov Jabar untuk Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/8/2021). 

Awalnya, Carsa dan Abdul Rozaq bertemu dengan Ade Barkah di kantor DPD Golkar Jabar. Setelah Rozaq memberitahukan jika proyek di Indramayu bisa didanai dari Banprov Jabar. Selanjutnya Carsa ES meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penganggaran usulan-usulan proyek dari Kabupaten Indramayu yang dananya bersumber dari banprov Jawa Barat. 

Baca Juga : Didakwa Terima Gratifikasi, Ade Barkah dan Siti Aisyah Terancam 20 Tahun Penjara

"Terdakwa meminta agar Carsa ES berkoordinasi dengan Abdul Rozaq Muslim," katanya. 

Singkat cerita lantaran Abdul Rozaq hanya mempunyai jatah lima kegiatan, dia meminta bantuan terdakwa untuk meminta jatah anggota DPRD lainnya dari fraksi Golkar. Terdakwa pun menyutujuinya dengan syarat anggota fraksi Golkar lainnya. 

Keterlibatan Ade Barkah juga muncul saat Abdul Rozaq diketahui hanya memiliki jatah aspirasi sebanyak lima kegiatan. Abdul Rozaq kemudian meminta jatah anggota DPRD Jabar fraksi Golkar yang lain. 

Baca Juga : Soroti PTM di Kota Bandung, Ini Kata Ketua DPD Partai Nasdem

Abdul Rozaq Muslim kemudian menemui beberapa anggota DPRD Jabar termasuk Siti Aisyah Tuti Handayani untuk meminta jatah aspirasi dengan imbalan uang. Usulan tersebut termasuk jatah aspirasi disusun dan hendak dimasukkan ke RKPD online melalui tenaga ahlinya. Ade Barkah kemudian memberitahu Bappeda terkait hal tersebut. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani