Ini Putusan Pemkot Bogor Soal Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Tanah Baru

Pemkot Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan status 'Keadaan Konflik Skala Kota' terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. 

Ini Putusan Pemkot Bogor Soal Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Tanah Baru
Diketahui, keputusan terkait Masjid Imam Ahmad bin Hanbal itu diambil sebagai langkah strategis untuk meredam eskalasi konflik di lapangan yang telah berlangsung selama hampir satu dekade di Kota Bogor. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Pemkot Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan status 'Keadaan Konflik Skala Kota' terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. 

Diketahui, keputusan terkait Masjid Imam Ahmad bin Hanbal itu diambil sebagai langkah strategis untuk meredam eskalasi konflik di lapangan yang telah berlangsung selama hampir satu dekade di Kota Bogor.

"Persoalan bermula pada tahun 2016, ketika Pemkot Bogor menerbitkan izin pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, pembangunan ini mendapat penolakan dari sejumlah warga dan elemen masyarakat di sekitar lokasi, yang menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan ketertiban umum," terang Dedie kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

Dedie memaparkan karena meningkatnya penolakan dan kekhawatiran akan gangguan keamanan, Pemkot Bogor pada akhirnya membekukan izin pembangunan. Pembekuan ini kemudian digugat oleh pihak yayasan pengelola masjid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pada 12 Agustus 2020, PTUN memutuskan bahwa pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dapat dilanjutkan. Putusan serupa juga diperkuat pada 22 April 2021. Meski secara hukum pembangunan diperbolehkan, situasi di lapangan justru semakin tidak kondusif, dengan semakin maraknya aksi penolakan dari berbagai pihak masyarakat sipil," paparnya.

Dedie menjelaskan, merespons hal tersebut, Pemkot kembali membekukan izin pembangunan dan mencari upaya damai melalui mediasi. Bahkan, Pemkot Bogor sempat menunjuk Pusat Mediasi Nasional untuk memfasilitasi dialog antara pihak yayasan dan warga.

"Beberapa solusi yang telah ditawarkan antara lain pemindahan lokasi masjid, pengelolaan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara bersama, hingga rencana pembelian lahan dan aset oleh Pemkot Bogor. Sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, dan ketegangan di wilayah tersebut terus berlanjut," jelasnya.

Dedie menerangkan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Wali Kota Bogor melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025, tertanggal 13 Juni 2025.

"Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa konflik yang terjadi telah memenuhi unsur situasi sosial yang membahayakan keamanan, ketertiban umum dan stabilitas sosial, sehingga perlu intervensi pemerintah daerah secara lebih intensif," terang Dedie.

Dedie membeberkan, penutupan sementara kawasan-kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, ditutup sementara waktu. Kedua pembatasan akses, seluruh aktivitas masyarakat umum di kawasan tersebut dilarang, kecuali dengan izin resmi dari Wali Kota.

"Poin ketiga Fokus pada Upaya Damai Penyelesaian konflik akan diupayakan melalui jalur mediasi yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dengan hasil yang bersifat mengikat bagi seluruh pihak. Keputusan ini akan berlaku selama 90 hari sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan," bebernya.

"Pemkot Bogor berharap dengan langkah ini, penyelesaian konflik dapat lebih terstruktur, mengedepankan pendekatan dialogis, serta menjamin ketenteraman masyarakat secara menyeluruh," tambah Dedie.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, penetapan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU 7/2012, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Serta Peraturan Wali Kota Bogor terkait struktur organisasi dan penanganan konflik sosial. Penetapan keputusan ini langsung di tembuskan kepada pihak Menteri Dalam Negeri RI, Komandan Korem 061/Surya Kencana, Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kajari Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Dandim 0606/Kota Bogor, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor hingga Ketua Majelis Ulama Indonesia," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani