Penetapan Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Dipertanyakan

Penetapan AR sebagai tersangka dalam tragedi longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon menuai sorotan tajam. 

Penetapan Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Dipertanyakan
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka karena jabatan yang secara hukum sudah tidak diakui lagi adalah bentuk penegakan hukum yang prematur dan mencederai asas keadilan," ujarnya, Rabu 18 Juni 2025. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Penetapan AR sebagai tersangka dalam tragedi longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon menuai sorotan tajam. 

AR, yang dituduh lalai dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) dianggap bertanggung jawab atas insiden maut yang menelan puluhan korban jiwa pada 31 Mei lalu. Namun, fakta hukum menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam penetapan status hukum tersangkan AR.

Demikian dikatakan kuasa hukum AR, Fery Ramadhan. Kepada wartawan, Fery menjelaskan kliennya sudah tidak menjabat sebagai KTT saat peristiwa terjadi. Masa jabatan AR sebagai KTT hanya berlangsung dari 20 November 2021 hingga maksimal November 2022. Hal itu, berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Setelah itu, pengesahan AR sebagai KTT tidak lagi berlaku secara hukum.

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka karena jabatan yang secara hukum sudah tidak diakui lagi adalah bentuk penegakan hukum yang prematur dan mencederai asas keadilan," ujarnya, Rabu 18 Juni 2025.

Pihaknya mempertanyakan, urgensi dan landasan objektif dari langkah Polres Cirebon yang dinilai terburu-buru dalam menetapkan AR sebagai tersangka. Dia menilai, proses penegakan hukum ini terkesan hanya menyasar sosok yang paling mudah ditindak, alih-alih mengusut tuntas struktur operasional tambang saat kejadian.

Disisi lain, dirinya menyoroti bahwa tanggung jawab operasional pada tanggal kejadian seharusnya ditelusuri lebih jauh. Harusnya menyelidiki tentang siapa yang menginstruksikan aktivitas tambang. Lalu mengatur pengadaan alat berat, menentukan metode kerja, dan menjamin keselamatan di lapangan

"AR tidak punya kewenangan dalam hal-hal tersebut sejak masa jabatannya berakhir. Penetapan ini mengabaikan struktur tanggung jawab yang berlaku saat itu. Kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum terhadap proses ini," ujarnya.

Dia menambahkan, kasus ini membuka tabir dugaan bahwa penegakan hukum dalam dunia pertambangan masih belum menyentuh aktor-aktor. Padahal diduga, kunci yang sebenarnya adalah yang punya kuasa atas keputusan operasional. 


Editor : Doni Ramdhani