Ini Syarat untuk Mal, Resto, dan Cafe di Bandung yang Ingin Segera Beroperasi

Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Ini Syarat untuk Mal, Resto, dan Cafe di Bandung yang Ingin Segera Beroperasi
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna. (Istimewa)

INILAH, Bandung - Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan cafe yang diperbolehkan "dine in" selama PPKM Level 4 kali ini. Syaratnya, hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.

"Tidak hanya itu, pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib tervaksin Covid-19. Minimal dosis pertama," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna. 

Baca Juga : Kapok Dicuri Terus, Dinas PUTR Kab Bandung Ganti Mainhole dengan Cor Beton

Kebijakan tersebut, dituturkan dia merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

"Resto dan cafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa 'dine in'. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ucapnya. 

Karenanya disebut Ema, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin. Pihaknya akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.

Baca Juga : Bandung Merdeka dari Covid-19, Gerakan Warga Atasi Pandemi

"Kita akan adakan vaksinasi di Paris van Java Mal (PVJ) dan Trans Studio Bandung (TSM)," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Bsafaat