Inilah Cuitan Dandhy yang Jadikan Tersangka UU ITE
Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter kontroversial Sexy Killers, jadi tersangka terkait UU ITE. Dandhy diduga memposting ucapan bernada provokatif di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter kontroversial Sexy Killers, jadi tersangka terkait UU ITE. Dandhy diduga memposting ucapan bernada provokatif di media sosial.
"Iya betul, jadi tersangka UU ITE. Tapi tidak ditahan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Jumat (27/9/2019).
Kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, mengungkap cuitan Dandhy yang dipersoalkan ada 1. Cuitan tersebut dipublikasikan Dandhy lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:
JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.
WAMENA (foto 2)
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.
Dandhy ditangkap pada hari Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB di kediamannya. Kini, Dandhy diperbolehkan pulang meski masih berstatus tersangka. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana. [rok]
Editor : Bsafaat

