Inilah Jurus Ridwan Kamil Kendalikan COVID-19 di Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menyiapkan sejumlah jurus untuk mengendalikan kasus COVID-19 sebagai dampak libur Hari Raya Natal 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021.

Inilah Jurus Ridwan Kamil Kendalikan COVID-19 di Libur Natal dan Tahun Baru

INILAH, Bandung,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menyiapkan sejumlah jurus untuk mengendalikan kasus COVID-19 sebagai dampak libur Hari Raya Natal 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021.

Salah satu jurus tersebut adalah dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar sepekan sebelum Natal 2020.

"Pemprov Jabar melarang seluruh warga merayakan tahun baru 2021 dengan menyelenggarakan acara yang mengundang banyak orang. Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun," kata Kang Emil di Bandung, Rabu (30/12/2020)

Baca Juga : Penanganan COVID-19 Jadi Prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2021

Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini menegaskan aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 trennya meningkat pascalibur panjang, membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

"Sehingga, saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian," kata dia.

Baca Juga : Penyaluran Bansos Pemprov Tahap IV Dilakukan Empat Pihak

Menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang, karena dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto