Insinerator Dilarang, Pemprov Jabar Pertimbangkan Teknologi Baru Pengolahan Sampah
Pemprov Jabar masih menggunakan insinerator untuk mengolah sampah, namun tengah mempertimbangkan teknologi ramah lingkungan seperti pirolisis dan composting sambil menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemprov Jabar masih menggunakan insinerator untuk pengolahan sampah, namun membuka opsi beralih ke teknologi alternatif ramah lingkungan.
Hal ini menyusul arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang memperingatkan insinerator mini berpotensi mencemari udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, penggunaan insinerator saat ini tetap berjalan karena belum ada larangan resmi dari pemerintah pusat.
Meski begitu, pihaknya tengah menyiapkan kajian mengenai teknologi pengolahan sampah lain yang lebih ramah lingkungan.
“Mesin insinerator saat ini masih kami gunakan. Tapi jika ada larangan resmi, kami akan mencari alternatif yang sesuai, termasuk teknologi pengolahan sampah lain yang lebih aman dan efisien,” ujar Ai, Selasa (20/1/2026).
Beberapa opsi teknologi yang sedang dipertimbangkan termasuk pirolisis, composting, dan pengolahan energi dari sampah.
Menurut Ai, kapasitas dan skala pengolahan menjadi pertimbangan utama agar teknologi baru dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Jawa Barat.
Pemprov Jabar juga menunggu hasil kajian dari Pemerintah Kota Bandung terkait penggunaan insinerator sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Selain itu, edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup tetap menjadi pedoman teknis. Insinerator dengan kapasitas hingga 50 ton per hari harus memiliki UKL-UPL, sementara kapasitas di atas itu memerlukan AMDAL. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

