Insya Allah, Amnesti Baiq Nuril Diteken Jokowi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sudah mengirim surat permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Insya Allah, Amnesti Baiq Nuril Diteken Jokowi
Baiq Nuril. (Inilah.com)

INILAH, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sudah mengirim surat permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, Pratikno berharap Presiden Jokowi segera menandatangani surat permohonan amnesti Baiq Nuril yang sudah disetujui oleh DPR RI sebelum berangkat kunjungan kerja ke Sumatra Utara pada Senin (29/7/2019).

"Ya Insya Allah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi, Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (29/7/2019).

Menurut dia, surat permohonan amnesti Baiq Nuril yang disetujui DPR sudah dikirimkan ke meja Presiden Jokowi. Maka, diharapkan hari ini bisa diteken oleh Presiden Jokowi surat amnesti tersebut.

"Iya, kan weekend kami baru ajukan. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula Insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja," ujarnya.

Pratikno mengatakan sementara ini belum mengetahui apakah akan ada keterangan resmi dari Presiden Jokowi atau tidak terkait penandatanganan surat permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Belum, belum tentu. Pokoknya Insya Allah hari ini ditandatangani. Tapi gimana presiden nanti belum ya," tandasnya. [rok]

 


Editor : Bsafaat