Intip Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri yang Disetujui Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto memiliki harta Rp5,847 miliar berdasarkan LHKPN 2025. Komisi III DPR menyetujuinya sebagai calon Kapolri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komjen Pol Suyudi Ario Seto memiliki harta kekayaan sebesar Rp5.847.000.000 atau sekitar Rp5,847 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.
Data tersebut disampaikan Suyudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026 saat menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Data LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang dapat diakses publik melalui laman e-LHKPN KPK.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Suyudi tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi dan 225 meter persegi dengan nilai Rp2,4 miliar. Sementara aset kedua memiliki luas tanah dan bangunan 162 meter persegi dan 210 meter persegi dengan nilai Rp2,2 miliar.
Dengan demikian, total nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan Suyudi mencapai Rp4,6 miliar.
Punya Motor Yamaha dan Mobil Mini Cooper
Selain tanah dan bangunan, Suyudi tercatat memiliki dua kendaraan.
Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2025 senilai Rp27 juta dan satu unit mobil Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta.
Total nilai kendaraan yang dilaporkan Suyudi mencapai Rp457 juta.
Suyudi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta.
Dalam laporan tersebut, Suyudi tercatat tidak memiliki utang. Jika seluruh aset dijumlahkan dan dikurangi kewajiban, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp5,847 miliar.
Komisi III DPR Setujui Suyudi Jadi calon Kapolri
Sementara itu, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Komisi III mengambil keputusan secara aklamasi.
"Kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui? Setujui?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada anggota dewan yang menghadiri rapat dan dijawab setuju, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2026).
"Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi, maka selesai acara hari ini. Kita langsung ke paripurna," kata Habiburokhman.
Dengan keputusan tersebut, proses di Komisi III DPR RI telah selesai dan hasilnya menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya di DPR.
Editor : Ahmad Sayuti

