Irvian Bobby Pakai 3 Rekening atas Nama Orang Lain untuk Tampung Uang Hasil Korupsi
Irvian Bobby Mahendro (IBM) diduga memakai tiga rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM) diduga memakai tiga rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang tersebut didapatkan tersangka dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau tidak salah ada tiga rekeningnya ya. Itu ada saudaranya dari pihak ininya, kemudian juga ada stafnya, dan satunya adalah membeli ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan nilai keseluruhan dari tiga rekening tersebut berjumlah Rp69 miliar.
Sementara itu, dia menjelaskan KPK menduga adanya pembelian rekening oleh Irvian Bobby setelah memeriksa keterangan pemilik aslinya.
“Pemilik rekening itu sudah kami konfirmasi. Apakah dia saudara? Bukan. Kenal dengan saudara IBM ini? Tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan praktik jual beli rekening adalah seseorang diminta membuka rekening di sebuah bank, dan kemudian diberikan imbalan setelah rekening tersebut dikuasai si pembeli.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Immanuel disebut KPK menerima uang Rp3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati dari Irvian Bobby selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.
Editor : Firda Rachmawati


