Skandal K3 Kemnaker, Siapa Irvian Bobby Sosok yang Terima Rp69 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Irvian diduga menerima dana mencapai Rp69 miliar sepanjang 2019–2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai tersangka utama penerima aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Irvian diduga menerima dana mencapai Rp69 miliar sepanjang 2019–2024.
"Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai, hingga pembelian aset kendaraan serta penyertaan modal pada tiga perusahaan jasa K3," kata Setyo.
Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
Selain Irvian, KPK juga menelusuri aliran dana ke sejumlah pejabat lain di lingkungan Kemenaker, antara lain:
-
Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel K3, menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).
-
Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, menerima Rp3,5 miliar (2020–2025).
-
Gerry Aditya Herwanto (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3, menerima Rp3 miliar.
-
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
-
Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, menerima lebih dari Rp1,5 miliar.
Selain itu, dana juga mengalir ke pihak lain, yakni FAH dan HR dengan setoran mingguan Rp50 juta selama 2021–2024, serta CFH yang menerima satu unit mobil.
Jumlah Tersangka dan Penahanan
Total, KPK menetapkan 11 tersangka dalam skandal K3, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Seluruhnya ditahan mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Editor : Firda Rachmawati


