Jabar Genjot Kendaraan Listrik, Emisi Turun 31 Persen Berkat Kebijakan Zero Emission Zone
Jawa Barat menunjukkan progres nyata dalam upaya menuju net zero emission. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sejak kebijakan zero emission zone diberlakukan pada 2022, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melonjak lebih dari 1.000 persen hingga akhir 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Jawa Barat menunjukkan progres nyata dalam upaya menuju net zero emission. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sejak kebijakan zero emission zone diberlakukan pada 2022, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melonjak lebih dari 1.000 persen hingga akhir 2024.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, pada 2022 jumlah KBLBB baru 3.133 unit. Dua tahun kemudian, angkanya meroket menjadi 36.972 unit dengan berbagai jenis kendaraan.
“Sejak ada kebijakan zero emission zone pada 2022, tren penggunaan kendaraan listrik di Jawa Barat meningkat sampai Desember 2024 dengan persentase 1.000 persen lebih,” kata Bambang, Rabu 1 Oktober 2025.
Selain mengubah wajah transportasi, lonjakan kendaraan listrik itu langsung berdampak pada penurunan emisi. Perhitungan Dinas ESDM menunjukkan, kadar karbondioksida (CO₂) dari kendaraan konvensional menurun sekitar 31 persen pada 2024 dibandingkan 2022.
“KBLBB ini kan green energy. Kami hitung ada penurunan karbondioksida sebesar 31 persen di 2024 dibandingkan 2022,” jelasnya.
Bambang menegaskan, transisi menuju kendaraan listrik tidak hanya soal teknologi, tapi juga kesadaran publik. Karena itu, Dinas ESDM bersama berbagai pihak terus mengedukasi masyarakat agar beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
“Mengedukasi masyarakat agar kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil,” ujarnya.
Adapun infrastruktur pendukung kini sudah tersedia. Jawa Barat memiliki 752 unit Stasiun Pengisian kendaraan listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di berbagai wilayah, memudahkan pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya.
“Itu berada di jalan umum. Kalau di pemerintahan kan terbatas,” pungkasnya. ***
Editor : JakaPermana

