Pengwil Jabar INI Kupas Tuntas Quo Vadis Jabatan Notaris
INI Jabar menggelar seminar nasional Qua Vadis Jabatan Notaris, antara Peraturan dan Pelaksanaannya secara luring dan daring.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar seminar nasional "Quo Vadis Jabatan Notaris, antara Peraturan dan Pelaksanaannya". Acara ini digelar secara hybrid di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas 80-82 Bandung dan daring melalui Zoom pada Senin, 20 September 2021.
Turut menjadi narasumber para pakar di bidang hukum yakni Herlien Budiono, Winanto Wiryomartani, Udin Narsudin. Adapun peserta seminar terdiri dari 425 orang yang terdiri dari notaris, umum, ALB, dosen, dan mahasiswa.
Seminar nasional ini digelar dilatarbelakangi perubahan situasi dan kondisi akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagi bidang, salah satunya terhadap profesi notaris yang diharuskan melakukan penyesuaian dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya menghindari kerumunan.
Baca Juga: Ekspos Kebudayaan Jabar, Pemprov Hadirkan Film Kabayan Milenial Bersinar
Hal ini berdampak pada tugas dan jabatan notaris dalam melayani masyarakat yang sangat sulit membatasi jumlah pihak di dalamnya, di sisi lain Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) masih mengikat notaris dalam jabatannya tersebut.
Ketua Pengwil INI Jabar Irfan Ardiansyah mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat mengingatkan kembali notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sesuai kode UUJN dan kode etik.
"Jangan menyimpang dari aturan yang ada karena hal tersebut akan menjadi celah hukum menjadi akta di bawah tangan atau yang tidak sebagaimana mestinya," ujar Irfan Ardiansyah.
Baca Juga: Pamer Berondongnya, Atalia Kamil Panen Komen, dari Kristina hingga Eddies Adelia
Dalam membuat akta, seorang notaris harus mengetahui bentukan formilnya maupun materialnya, contohnya dengan mendengar langsung sehingga produk dapat menjadi alat bukti yang sesuai.
"Saat ini belum ada pelanggaran, namun pelaksanaan di lapangan ada, contohnya drive thru. Memang belum ada laporan, tapi sempat ramai di sosial media unggahan dari suatu instansi perbankan," tambahnya.
Irfan Ardiansyah pun mengatakan bahwa hasil seminar yang telah dirumuskan dan disepakati ini diharapkan bisa disampaikan kepada stakeholder dan instansi terkait termasuk dukungan dari Ikatan Notaris Indonesia pusat agar bisa mendukung tugas notaris.
Sementara itu, salah satu narasumber, Herlien Budiono, menyampaikan bahwa sistem notariat di Indonesia belum bisa dilakukan secara digital karena sarana dan prasarananya masih belum memadai dan undang-undangnya tidak ada.
"Dalam UUJN, notariat harus bertemu langsung untuk menjamin keaslian dan kebenaran, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya.
Herlien Budiono menambahkan, bahwa kehadiran pihak-pihak yang terlibat menjadi hal yang penting, meskipun saat ini tanda tangan digital dapat dilakukan, tapi jika secara fisik tidak ada, hal ini bisa disalahartikan atau disewenang-wenangkan.
"Jadi kita memang harus membuat regulasi dari cyberlaw, jangan hanya instruksi saja, tapi semuanya harus jelas dan lengkap," tandasnya. (okky adiana).***
Editor : inilahkoran


