Napi Lapas Banyuasin Bobol Identitas Nasabah Koperasi
Dit Reskrimsus Polda Jabar amankan dua pelaku pencurian identitas nasabah koperasi simpan pinjam. Seorang Ppelaku merupakan napi Lapas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mengamankan dua orang pelaku Indentity Theft atau pencurian identitas, serta ilegal akses data nasabah koperasi simpan pinjam.
Satu dari dua pelaku pencurian identitas yang diamankan, merupakan seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba, Serong, Banyuasin Sumatera Selatan, yakni berinisial MF. Sementara satu lainnya, diketahui berinisial MR.
Modus yang digunakan kedua pelaku, yakni dengan menggunakan data milik anggota Koperasi. Akibat tindak pidana kedua pelaku, para anggota koperasi simpan pinjam bernama Sinar Merak Santoso (SMS) itu, mengalami kerugian Rp. 316.000.000.
Baca Juga: Polres Bogor dan Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba 5,6 Kg Sabu, Tersangkanya Karyawan Supermarket
Kasus ini berawal saat adanya laporan polisi di Mapolda Jabar, dengan nomor laporan LP/B/578/XI/2021/POLDA JABAR, Tanggal 17 Juni 2021.
Dari laporan itu, polisi lakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, diketahui salah seorang pelaku yang berinisial MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS E-Channel sebanyak 7 kali. Namun dana yang berhasil di alihkan sebanyak ke lima akun sebagai para Korban Koperasi Simpan Pinjam SMS.
Untuk menjalankan tindak pidananya ini, MR dibantu oleh MF yang miliki peran sebagai penyedia rekening tabungan dan dompet digital ( Dana, Ovo, serta lainnya).
Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman membenarkan adanya pengungkapan pencurian data tersebut.
"Untuk lebih jelaskan akan diadakan Press Release Resmi di Mapolda Jabar" kata Arif, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (1/12/2021).*** (Caesar Yudisthira)
Editor : inilahkoran


