Jadi Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman Ternyata Miliki Harta Kekayaan Segini

Di tengah ramainya soal putusan terhadap Pegi Setiawan, sejumlah netizen menjadi ramai mencari tahu sosok hakim Eman Sulaeman.

Jadi Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman Ternyata Miliki Harta Kekayaan Segini

INILAHKORAN, Bandung - Nama hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mendadak jadi perbincangan netizen di media sosial.

Pasalnya, Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada Senin 8 Juli 2024 kemarin.

Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sehingga status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menjadi tidak sah.

"Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman.

Di tengah ramainya soal putusan terhadap Pegi Setiawan, sejumlah netizen menjadi ramai mencari tahu sosok Eman Sulaeman.

Dilansir dari situs resmi PN Bandung, Eman Sulaeman ditunjuk sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B pada bulan Juli tahun lalu, dengan NIP 19750410 200012 1 001.

Dia menyelesaikan pendidikan S1 di bidang hukum dari Universitas Pasundan pada tahun 1999 sebelum memulai karirnya sebagai hakim di PN Bandung. Eman juga telah mengikuti diklat di Mahkamah Agung RI sebagai Teknisi Yustisial.

Dalam hal kekayaan, saat ini Eman Sulaeman memiliki pangkat Pembina Tingkat I IV/b dengan gaji pokok berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,4 juta.

Menurut Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nilai total kekayaan Eman mencapai Rp294.031.507 berdasarkan laporan periode 2023 yang dilaporkan pada 2 Januari 2024.

Eman memiliki satu kendaraan, yaitu sepeda motor Honda Scoopy FI tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp6,5 juta.


Editor : Firda Rachmawati