Jadi Korban Pemerasan dan Intimidasi PT EI, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Polres Bogor

Lantaran kliennya menjadi korban pemerasan dan intimidasi, kuasa hukum Suciwati dan Sodikin melaporkan PT EI dan tiga pegawainya ke Polres Bogor.

Jadi Korban Pemerasan dan Intimidasi PT EI, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Polres Bogor
Kuasa hukum Suciwati dan Sodikin, Randi Hadinata menuturkan laporan ke polisi itu akibat tindakan tiga karyawan PT EI yaitu AA, AM dan dan A selaku branch manager dan supervisor marketing. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Lantaran kliennya menjadi korban pemerasan dan intimidasi, kuasa hukum Suciwati dan Sodikin melaporkan PT EI dan tiga pegawainya ke Polres Bogor.

Kuasa hukum Suciwati dan Sodikin, Randi Hadinata menuturkan laporan ke polisi itu akibat tindakan tiga karyawan PT EI yaitu AA, AM dan dan A selaku branch manager dan supervisor marketing. 

Suciwati dan Sodikin merasa dirugikan karena dipaksa membuat surat pernyataan akan mengganti rugi kerugian yang dialami PT EI dengan cara menjaminkan sertifikat rumahnya.

Padahal, baik Suciwati dan Sodikin, bukanlah karyawan PT EI hingga tidak memiliki kewenangan tanggung jawab akan kerugian yang dialami PT EI.

"Klien kami dihubungi berulang-ulang, didatangi ke rumah pada 25 Desember 2025 untuk selanjutnya dipaksa membuat surat pernyataan akan mengganti rugi kerugian yang dialami oleh PT EI dengan cara menjaminkan sertifkat rumahnya," kata Randi Hadinata kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2026.

Akibat merasa tertekan dan merasa tidak memiliki kebebasan, Sodikin dan Suciwati yang memiliki riwayat penyakit akhirnya jatuh sakit dan dirawat di RSUD Kota Bogor.

"Kondisi kesehatan klien kami yang memiliki riwayat penyakit darah tinggi dan jantung, akibat tekanan psikologis yang luar biasa dan berulang, akhirnya jatuh sakit dan dirawat di RSUD Kota Bogor," sambung Randi.

Sedangkan, Ahmad Buhaeri Kalbu dari Sembilan Bintang and Partner sebagai kuasa hukum menambahkan pihaknya akan meminta Sat Reskrim Polres Bogor untuk mengenakan Pasal Pemerasan dan Pasal Intimidasi.

"Kami menyasar PT EI terkhusus AA, AM dan A dengan Pasal 482 dan Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun," tambahnya.


Editor : Doni Ramdhani