Jadi Pengedar Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Rahasia Zangi agar Sulit Dilacak
Ini aplikasi yang digunakan Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba di dalam rutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepala Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkap bahwa jaringan peredaran narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni (AZ) ternyata sudah berjalan sejak Januari 2025.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil razia rutin petugas di Rutan Salemba atau Rutan Kelas I Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik AZ yang tampak tidak biasa.
“Petugas kami saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Setelah dilakukan pendekatan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering,” jelas Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu dan ganja yang dikirim dari luar rutan. Barang haram itu kemudian disalurkan kepada lima narapidana lain untuk diedarkan di dalam lapas.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut bahwa para tersangka menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi, yang dikenal memiliki sistem keamanan tinggi dan sulit dilacak, untuk bertransaksi dengan pemasok di luar rutan.
“Setelah kasus ini terungkap, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya kini telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian.
“Kami menerima para tersangka beserta barang bukti pada Rabu (8/10),” ungkap Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, di Jakarta, Kamis (9/10).
Agung menambahkan, berkas perkara tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Dengan demikian, kasus ini menandai babak baru dalam proses hukum terhadap Ammar Zoni yang sebelumnya juga sempat tersandung perkara serupa.
Editor : Firda Rachmawati

