Jadi Saksi Korupsi BPJS, Begini Pengakuan Sekda KBB

Sekda KBB Asep Sodikin hadir di Persidangan penyelewengan dana BPJS RSUD Lembang. Asep yang saat itu jadi kepala BPKD mengetahui kasus tersebut dari laporan inspektorat.

Jadi Saksi Korupsi BPJS, Begini Pengakuan Sekda KBB
Persidangan penyelewengan dana BPJS RSUD Lembang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (16/9/2019). Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Sekda KBB Asep Sodikin hadir di Persidangan penyelewengan dana BPJS RSUD Lembang. Asep yang saat itu jadi kepala BPKD mengetahui kasus tersebut dari laporan inspektorat.

"Ya saya tau persoalan ini, dari kepala inspektorat beliau ngobrol aja ke saya. Setelah beliau melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, menang ada penyimpangan BPJS. Ada setoran yang tidak dilakukan," katanya di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (16/9/2019).

Namun Asep tidak menjelaskan lebih rinci kapan mendapat informasi terkait kasus ini oleh Kepala inspektorat kabupaten Bandung Barat.

Asep juga mengaku tak mengetahui soal monitoring dana klaim BPJS pihaknya tidak mengetahui. Dana klaim BPJS kata Asep merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.

"Kalau BPKD, secara aturan itu memonitoring pajak, jadi saya taunya ya cuma itu tadi dari inspektorat. Kalau retribusi seperti dana klaim BPJS, itu yang monitoring Dinkes KBB," ujarnya.

Pernyataan Asep, cukup mencengangkan pasalnya Kepala Dinas KBB, Hernawan justru mengaku tidak mengetahui apapun terkait kasus tersebut. hal itu diungkapkan Hernawan dalam persidangan sebelumnya beberapa Pekan lalu.

Mendengar pernyataan Asep, ketua majelis hakim Sri Mumpuni pun terheran heran, 

Dalam persidangan tersebut juga menghadirkan  Bendahara Dinkes KBB Dwi Novi, Kabid Perbendahaaran Pemda KBB Budyono dan dua Orang dari pihak swasta. 

Sementara itu kedua terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Lembang Onni Habbie dan mantan bendaharanya Meta Susanti tampak hadir dipersidangan dengan busana serasi hitam putih.

Terkait agenda sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum menyebut total saksi yang akan dihadirkan sebanyak 8 orang. dan akan dilaksanakan pada persidangan pekan depan.

Seperti diketahui kasus penyelewengan dana klaim BPJS RSUD KBB tersebut menjerat dua ASN KBB, yakni Kepala UPT RSUD Lembang Onni dan Bendaharanya Meta. Kasus tersebut berawal saat UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode tahun 2017 sebesar Rp.5.522.232.500 secara bertahap. Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp. 5.885.696.342.

Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp. 11.407.928.842. Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, pihak RSUD Lembang tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas daerah KBB sebagai pendapatan APBD. 

Namun alih-alih disetorkan, Kepala UPT RSUD Lembang dan Bendaharanya justru melakukan penyalahgunaan dan tidak menyetorkan semua dana tersebut.

Berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp. 3.712.011.200. Oleh karena itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 7.715.323.900. 

Uang dari hasil penggelapan mereka belikan rumah dan tanah di provinsi jambi, termasuk tas mewah, dan guci mewah.  (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat