Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani pemeriksaan hari ini, Senin 21 Maret 2022.

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Direktur Lokataru Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

INILAHKORAN, Bandung - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani pemeriksaan hari ini, Senin 21 Maret 2022 di Polda Metro Jaya.

Dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Haris Azhar datang bersama kuasa hukumnya, Nurkholis sekira pukul 10.49 WIB.

Haris tampak memakai kemeja kotak-kotak dan terlihat berjalan dengan santai. Ia pun sempat menjawab pertanyaan dari awak media terkait persiapannya.

Baca Juga: Bantu Pedagang dan Pelaku Usaha di Pasar Ciwastra, Disdagin Gelar OP Minyak Goreng Curah

"(Persiapannya) hanya mandi, sikat gigi, pakai pomade," ujar Haris.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Awas! Timbun Sembako Jelang Ramadhan Bisa Didenda Rp50 Juta hingga Terancam Hukuman Penjara

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.***


Editor : inilahkoran