Awas! Timbun Sembako Jelang Ramadhan Bisa Didenda Rp50 Juta hingga Terancam Hukuman Penjara

Awas, bagi para oknum yang menimbun sembako jelang Ramadhan bisa didenda Rp50 juta hingga terancam penjara.

Awas! Timbun Sembako Jelang Ramadhan Bisa Didenda Rp50 Juta hingga Terancam Hukuman Penjara
Ilustrasi sembako

INILAHKORAN, Bandung - Menjelang Ramadhan, kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Tak jarang, ada juga oknum-oknum yang sengaja menimbun sembako untuk mencari keuntungan.

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika meminta agar ketersediaan stok pangan seimbang dengan distribusi agar tak terjadi lonjakan harga hingga kelangkaan.

"Satgas Pangan terus mencari solusi melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi," kata Helmy, dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Hilal Mulai Terlihat, BIGBANG Umumkan Tanggal Comeback dengan Merilis Teaser Pertama

Lebih lanjut, Helmy menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan dan pengawasan serta menindak oknum atau pelaku yang sengaja menimbun sembako.

"Banyak sanksi yang dapat diterapkan, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan saksi pemidanaan," ujarnya.

Adapun ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Baca Juga: Manfaatkan Subsidi dari Pemprov Jabar, Pemda KBB Gelar OP Murah Minyak Goreng

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," terang Helmy.

Kemudian, Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.

Baca Juga: Jadi Pawang Hujan di MotoGP 2022 Mandalika, Mbak Rara Dibayar Ratusan Juta?

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkasnya.***


Editor : inilahkoran