Jaga Baik Iklim Investasi Jabar, Apindo Jabar Harapkan Penentuan UMP dan UMK 2024 Tidak Menimbulkan Gejolak

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya merespons positif terbitnya PP Nomor 51/2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dia menegaskan, penentuan UMP dan UMK 2024 diharapkan tidak sampai menimbulkan gejolak berkepanjangan.

Jaga Baik Iklim Investasi Jabar, Apindo Jabar Harapkan Penentuan UMP dan UMK 2024 Tidak Menimbulkan Gejolak
Ning Wahyu Astutik mengatakan, kebijakan besaran UMP dan UMK 2024 di Jabar itu harus juga memperhitungkan iklim investasi di Jabar yang kini relatif terjaga baik. Apindo Jabar menilai, saat ini tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya merespons positif terbitnya PP Nomor 51/2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dia menegaskan, penentuan UMP dan UMK 2024 diharapkan tidak sampai menimbulkan gejolak berkepanjangan.

Menurutnya, kebijakan besaran UMP dan UMK 2024 di Jabar itu harus juga memperhitungkan iklim investasi di Jabar yang kini relatif terjaga baik. Apindo Jabar menilai, saat ini tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal.

Ning menyebutkan, di Jabar ini dinilai Apindo Jabar harus bisa mempertahankan investasi yang sudah ada. Namun, memperbanyak investasi yang masuk ke Jabar pun menjadi satu keharusan. Untuk itu, penetapan UMP dan UMK 2024 bisa dihitung dengan seksama dan jangan sampai menimbulkan gejolak.

"Jabar ini sangat membutuhkan investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan di Janar dikarenakan Jawa Barat sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu," kata Ning, Rabu 15 November 2023.

Selain itu, dia mengharapkan tahun ini penentuan upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya. 

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jabar dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," tambahnya.

Ning menegaskan, dengan adanya PP Nomor 51/2023 itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah. Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jabar.

Terkait UMP dan UMK 2024, dia mengaku sebagai pelaku dunia usaha para pengusaha di Jabar akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP Nomor 51/2023. Formulasi yang dicatat yakni upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

"Indeks tertentu inilah yang akan ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut," tuturnya.***


Editor : Doni Ramdhani