Jaga Hak Buruh, Disnaker KBB Buka Posko THR dan BHR
Disnaker KBB membuka posko THR dan BHR sebagai pusat pelaporan dan aduan bagai para pekerja jelang Lebaran Idulfitri
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk menangani konsultasi serta pengaduan jika hak buruh tidak terpenuhi sesuai aturan menjelang Lebaran Idulfitri 1447 H/2026.
Kepala Disnaker KBB, Yoppie Indrawan Iskandar menjelaskan, posko ini berperan sebagai wadah pemantauan dan penanganan laporan terkait pembayaran THR, dengan tujuan memastikan setiap pekerja mendapatkan hak yang seharusnya.
"Perusahaan wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Setiap kasus yang dilaporkan akan kami lanjutkan ke pihak pengawasan Provinsi Jawa Barat," kata Yoppie, Selasa 10 Maret 2026.
Berdasarkan catatan tahun 2025, sebanyak 11 aduan terkait THR masuk ke posko dan berhasil diselesaikan melalui kerja sama dengan pengawasan provinsi.
Menurutnya, bagi perusahaan yang gagal membayar THR tepat waktu bakal dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan 5 persen atau tindakan lain sesuai hasil temuan pengawasan.
"Pembayaran THR dan BHR diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati KBB Nomor 794 Tahun 2026 dan SE Nomor 795 Tahun 2026," tambah Yoppie yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Henny Asfahani.
Lebih lanjut Yoppie menuturkan, ketentuan menyebutkan pembayaran dilakukan H-7 sebelum Hari Raya, dengan besaran satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan tanpa terputus.
"Secara proporsional bagi mereka yang bekerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan," tuturnya.
Yoppie menyebut, posko beroperasi mulai tanggal 2 hingga 27 Maret 2026 dengan layanan tatap muka, daring, dan konsultasi langsung.
Selain itu, para buruh juga dapat menghubungi hotline noner 081110591059 atau mengakses link konsultasi online di https//poskothr.kemenaker.go.id.
"Petugas dari bidang mediator hubungan industrial, Penyelenggara Jaminan Sosial (Jamsos), Pengawasan dan Pembinaan Tenaga Kerja (Binwasnaker), serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan siap membantu," sebutnya.
Dengan sekitar 700 perusahaan yang beroperasi di KBB, pihak Disnaker mengingatkan agar semua pihak mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 dan SE Menaker RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.
"Kami berharap perusahaan patuhi aturan, dan bagi buruh yang haknya terabaikan jangan sungkan untuk melaporkan ke posko kami," tegasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

