Jaga Kelestarian Hutan dan Lingkungan, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Mendalami Kearifan Lokal
Aturan mengenai tata ruang tertuang dalam peraturan daerah hingga undang-undang. Namun, masih kerap terjadi kasus penebangan pohon ilegal dan pencemaran di kawasan hutan lestari yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Aturan mengenai tata ruang tertuang dalam peraturan daerah hingga undang-undang. Namun, masih kerap terjadi kasus penebangan pohon ilegal dan pencemaran di kawasan hutan lestari yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
Menanggpi hal itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara. Menurut dia, masyarakat Jabar harus berpandangan bahwa hukum formal memiliki nilai kesakralan yang senada dengan hukum adat.
Di Indonesia, tak terkecuali di Jabar memiliki hukum adat sebagai peraturan tidak tertulis yang dikembangkan masyarkat. Istilah 'pamali' pun diberlakukan orang tua sejak dulu untuk menyebutkan suatu pantangan yang tidak boleh dilanggar.
"Nah di Kampung Naga (Tasikmalaya) adalah salah satu contohnya. Disebut pamali melakukan kegiatan di hutan larangan akibatnya sampai sekarang lestari," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Minggu (6/10/2019).
Menurut dia, tidak jarang masyarkat lebih mematuhi hukum adat dibandingkan hukum formal, khususnya terkait kelestarian alam. Karena itu, dia berharap masyarakat bisa lebih memahami bahwa hukum secara formal mengenai tata ruang pun tak kalah sakral dari hukum adat. Lantaran, bila dilanggar dampaknya akan sangat besar.
"Kadang-kadang kita tidak takut melanggar hukum formal tapi takut kalau melanggar hukum adat," katanya.
Disinggung apakah hukum adat tersebut akan diadopsi menjadi sebuah peraturan gubernur, Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengisyaratkan belum memikirkan rencana tersebut. Hanya saja, dia mengajak masyarkat untuk menggali kearifan lokal.
"Artinya kita harus sering-sering melihat kearifan lokal di dalam melihat masa depan jangan selalu (hukum) formal," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kusitiawan membenarkan bahwa dewasa ini masyarkat lebih mematuhi hukum adat disandingkan dengan hukum formal mengenai kelestarian hutan. Karena itu, pihaknya mengajak agar masyarkat dapat mematuhi hukum formal selayaknya hukum adat.
"Dulu sumber mata air begitu oleh masyarakat sangat dihargainya karena dibawa ke alam mistik. Di sana (sumber mata air) itu ada jurig (hantu) dan lain-lain. Kalau nebang (pohon) anaknya bisa gila. Orang-orang itu percaya," ujar Epi.
Menurut dia, aturan dibuat agar lebih teratur. Baik itu hukum formal maupun adat bilamana dilanggar dampaknya akan besar. "Tapi yang tejadi saat ini kayu di tebang seperti tidak merasa berdosa," katanya.
Dia tambahkan, dibutuhkan sinergitas dengan seluruh pihak untuk mengubah mindset masyarkat agar memandang hukum formal mengenai tata ruang sangat sakral selayaknya hukum adat. Misalnya saja, dengan sektor pendidikan untuk menyadarkan bahwa hukum formal dibuat agar masyarkat lebih peduli pada kelestarian alam.
"Penyadaran itu memang harus ke sana. Pamali itu kan ada unsur akhlaknya. Nah bagaimana manusia itu untuk menghargai aturan. Aturan itu kan supaya teratur," pungkas Epi. (Rianto Nurdiansyah)
Editor : Doni Ramdhani

