INILAHKORAN, Bogor - Wali
Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengambil langkah tegas dengan melarang Angkutan Perkotaan (
angkot) ngetem sembarangan di sejumlah titik di Kota Bogor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga
ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Dalam sebulan terakhir, kebijakan pelarangan pengamen di angkot telah membawa perubahan signifikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan terus dimonitor pelaksanaannya.
"Penataan angkot ini bukan sekadar soal disiplin, tapi soal kenyamanan dan kelancaran bagi seluruh warga. Kami tidak bisa lagi mentolerir angkot ngetem sembarangan yang bikin kemacetan," tegas Dedie Rachim pada Minggu 27 April 2025.
Dedie menginstruksikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk melakukan penertiban dan menindak angkot yang masih melanggar, khususnya yang menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Saya juga meminta Dishub untuk memprioritaskan penindakan terhadap angkot yang sudah melewati masa operasional maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)," terang Dedie.
"Angkot yang sudah kedaluwarsa operasinya, harus segera dihentikan. Kami ingin angkot yang beroperasi tidak hanya layak jalan, tapi juga tertib dan tidak mengganggu lalu lintas," tambah Dedie.
Dedie mengingatkan para pengemudi angkot untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati pengguna jalan lainnya.
"Kalau semua tertib, masyarakat juga nyaman. Apalagi Bogor ini kota tujuan wisata, kita harus bisa memberi kesan positif bagi siapa pun yang datang," jelasnya.
Dedie membeberkan, beberapa titik yang menjadi sorotan penertiban antara lain kawasan Pintu 1 Kebun Raya Bogor, sekitar BTM, Alun-Alun, Empang, depan kantor PDAM dan Pasar Gembrong.
"Kemudian, Jembatan Merah, Depan Polresta Bogor dan Jambu Dua yang selama ini pun kerap menjadi lokasi angkot ngetem sembarangan," pungkasnya.