Wakil Menteri Dalam Negeri Dukung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal: Mutasi ASN Harus Berlandaskan Meritokrasi dan Taat Aturan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, sebuah prinsip yang kini ia nilai mulai ditegakkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

Wakil Menteri Dalam Negeri Dukung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal: Mutasi ASN Harus Berlandaskan Meritokrasi dan Taat Aturan
Wakil Menteri Dalam Negeri Dukung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal: Mutasi ASN Harus Berlandaskan Meritokrasi dan Taat Aturan

INILAHKORAN, BandungWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, sebuah prinsip yang kini ia nilai mulai ditegakkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

"Kami mengapresiasi kepala daerah yang menjunjung tinggi meritokrasi dalam menjalankan pemerintahan," ujar Bima Arya saat ditemui di Mataram seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Bima, prinsip meritokrasi — yaitu mengangkat, memutasi, atau mempromosikan aparatur berdasarkan kapasitas, prestasi, dan integritas — merupakan fondasi dari pelaksanaan otonomi daerah yang sehat dan berdaya saing.

Ia menegaskan, mutasi dalam pemerintahan daerah semestinya tidak didasarkan pada kedekatan personal, kekayaan, atau latar belakang sosial.

"Jadi, jangan karena kedekatan saja tanpa melihat kapasitas dan prestasinya," tegas Bima.

Bima juga menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong seluruh kepala daerah untuk segera melakukan konsolidasi pemerintahan, termasuk dalam pembentukan formasi baru di OPD, demi mendukung program prioritas nasional dan daerah.

"Karena kepala daerah adalah user yang menggunakan aparatur ini untuk digerakkan melakukan program-program percepatan," tambah Bima.

Terkait aturan waktu, Bima menegaskan bahwa mutasi ASN tidak perlu menunggu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. "Langsung saja, nggak perlu harus nunggu enam bulan, silakan mengajukan, nanti diproses oleh Mendagri karena ini harus cepat bekerja," katanya.

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa penundaan pelantikan pejabat tinggi pratama yang sedianya dijadwalkan Jumat (25/4) murni karena alasan administratif, bukan politis.

"Intinya begini tidak ada alasan politis dan sebagainya di balik penundaan itu. Ini semata-mata masalah administratif dan itu adalah keputusan saya sebagai gubernur. Jadi, sepenuhnya penundaan itu alasan administratif saja," ujar Miq Iqbal, sapaan akrabnya, di Kantor Gubernur NTB.

Gubernur Iqbal menjelaskan bahwa dirinya memilih menunda mutasi karena menemukan satu persyaratan administratif yang belum lengkap. Ia tak ingin mengambil risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

"Sebelum melantik, saya cek satu persatu semua persyaratan, ternyata ada satu yang belum selesai akhirnya kita tunda. Karena kan dampaknya besar kalau kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan prosedur, nanti ada yang enggak bisa naik pangkatnya, itu yang kita hindari," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pengalaman masa lalu, di mana Pemerintah Provinsi NTB beberapa kali mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait prosedur mutasi dan demosi.

"Kita banyak dapat teguran dari KASN sebelumnya dalam tata cara mutasi, demosi dan sebagainya. Nah, kita nggak mau memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalahan baru," tegasnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan