Bupati Indramayu Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Penjelasan Langsung, Ingatkan Sanksi Pemberhentian Sesuai UU Pemerintahan Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta secara tegas agar Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberikan penjelasan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta secara tegas agar Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberikan penjelasan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Bima menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pengajuan izin perjalanan luar negeri yang masuk dari Bupati Indramayu.
“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” ujar Bima saat dikuipdari ANTARA.
Bima mengingatkan bahwa ketentuan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah sudah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan secara eksplisit bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Tak hanya itu, pelanggaran atas ketentuan ini juga memiliki konsekuensi serius. Sesuai Pasal 77 ayat (2) undang-undang tersebut, kepala daerah yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Untuk gubernur dan wakil gubernur, sanksi tersebut dijatuhkan oleh Presiden, sedangkan untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, pemberhentian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tegas Bima.
Selain soal izin luar negeri, UU yang sama juga mengatur soal batasan waktu kepala daerah meninggalkan wilayah kerjanya.
Pasal 76 ayat (1) huruf j menjelaskan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari, baik secara berturut-turut maupun tidak, dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri (untuk gubernur dan wakil gubernur) atau izin gubernur (untuk bupati/wali kota dan wakilnya).
Jika hal ini dilanggar, maka sesuai Pasal 77 ayat (3), kepala daerah akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dari Presiden (untuk gubernur dan wakil gubernur) atau dari Menteri Dalam Negeri (untuk bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa meskipun berlibur adalah hak pribadi, apalagi dalam masa libur Lebaran, prosedur tetap harus dijalankan oleh para pejabat publik.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.***
Editor : Bsafaat


