Wamendagri Buka Peluang Revisi Kepmendagri Terkait Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemerintah pusat membuka kemungkinan untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur status administratif empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wamendagri Buka Peluang Revisi Kepmendagri Terkait Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Wamendagri Buka Peluang Revisi Kepmendagri Terkait Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

INILAHKORAN, BandungWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemerintah pusat membuka kemungkinan untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur status administratif empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan tersebut menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, keputusan ini memicu keberatan dari Pemerintah Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil, yang merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap keempat pulau tersebut.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya,” ujar Bima Arya dikutip dari ANTARA.

Pemerintah melalui Kemendagri telah menggelar rapat bersama berbagai pemangku kepentingan untuk mengkaji ulang status keempat pulau itu secara menyeluruh.

Dalam forum tersebut, Kemendagri menerima berbagai masukan, data historis, serta perspektif dari kedua provinsi yang bersengketa.

“Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” tambah Bima Arya.

Hasil kajian dari rapat tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang selanjutnya menyerahkannya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah turun tangan langsung dan akan segera mengambil keputusan akhir.

“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

Hasan menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Sedangkan kewenangan administratif menjadi ranah pemerintah daerah.

“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.

Polemik status empat pulau ini sendiri telah berlangsung lama, bahkan sejak masa kolonial pada 1928. Sengketa ini kembali mencuat setelah perbedaan klaim pengelolaan wilayah dari masing-masing provinsi menyeruak ke publik seiring terbitnya Kepmendagri terbaru.

Keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo, yang diharapkan mampu memberikan solusi adil dan tepat demi menjaga harmoni antardaerah dan menjamin integritas wilayah Indonesia.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan