Jaksa Penuntut Ujang Sutisna Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

Guru honorer Supriyani berada di ambang kemenangan. Jaksa menuntutnya dengan tuntutan bebas.

Jaksa Penuntut Ujang Sutisna Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.

INILAHBOGOR.IDSupriyani'>guru honorer Supriyani berada di ambang kemenangan. Jaksa menuntutnya dengan tuntutan bebas.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menilai Supriyani'>guru honorer Supriyani tak bisa dikenakan pidana.

Pasalnya, Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito itu tak memiliki nilai jahat dalam peristiwa kekerasan terhadap muridnya, seorang anak anggota kepolisian setempat.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin 11 November 2024.

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan.

Menurut jaksa penuntut umum Ujang Sutisna, peristiwa itu tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti. Jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.

JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.***


Editor : Zulfirman