Jalan Longsor 5 Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tugumukti Tagih Kepastian

Sudah hampir lima tahun berlalu sejak peristiwa longsor menutup akses Jalan Kabupaten di wilayah RW 07, Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, KBB.

Jalan Longsor 5 Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tugumukti Tagih Kepastian
Seorang warga berdiri di ruas jalan yang belum diperbaiki. Sejak September 2021, Jalan Kabupaten di RW 07 Tugumukti tertutup longsor. Sudah ditinjau bupati, DPRD, bahkan Gubernur tapi belum ada realisasi. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Sudah hampir lima tahun berlalu sejak peristiwa longsor menutup akses jalan Kabupaten di wilayah RW 07, Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Kejadian yang terjadi pada September 2021 itu hingga kini belum menemukan solusi pasti. Padahal, berbagai pihak mulai dari pemerintahan desa, anggota DPRD, Bupati, hingga Gubernur Jabar sudah dikabarkan pernah meninjau lokasi tersebut. 

Namun hingga pertengahan 2026 ini, tidak ada satu pun penyelesaian yang terlihat nyata di lapangan. Akibatnya, beban lalu lintas kini beralih ke jalan desa yang tidak dirancang untuk kendaraan berat, sehingga kerusakan menyebar ke jalur-jalur penghubung warga lainnya.

Kepala Desa Tugumukti Nandang Suherman menjelaskan, penutupan Jalan Kabupaten akibat longsor memaksa kendaraan-kendaraan berukuran besar dan berbobot berat menggunakan jalur alternatif berupa jalan desa Cimeta–Cibolang. 

"Jalan yang sebenarnya hanya dirancang untuk kebutuhan lokal ini kini tergerus cepat karena beban yang jauh melebihi kapasitasnya," kata Nandang saat ditemui, Rabu (28/10/2026).

Nandang mengakui, Pemerintahan Desa Tugumukti berulang kali menyampaikan usulan melalui audiensi dengan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail serta melibatkan dukungan seluruh desa di Kecamatan Cisarua melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) agar penanganan jalan ini diprioritaskan. 

"Ada dua solusi telah ditawarkan, yakni rekonstruksi jalan lama yang berada di tebing curam dengan ketinggian hampir 500 meter dan membutuhkan biaya sangat besar, atau pembuatan jalur pengalihan baru di lahan warga yang sudah disepakati prinsipnya oleh pemilik lahan, namun terhambat proses pembebasan lahan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten," ungkapnya.

Nandang menegaskan, warga tidak menolak, justru mendukung solusi pengalihan jalan. Bahkan, dua pemilik lahan yang terdampak telah memberikan izin prinsip, tinggal menunggu pemerintah kabupaten menyelesaikan proses pembelian lahan tersebut. 

Lima Tahun Berlalu Tanpa Kepastian

Sayangnya, lima tahun berlalu belum ada kepastian. Selama masa penantian tanpa kejelasan inilah, warga bersama pengusaha setempat terpaksa melakukan perbaikan seadanya secara swadaya di jalur pengalihan yang kini menanggung beban lalu lintas berat. 

"Kami mohon dengan sangat, bukan untuk memperbaiki saja, tapi ada kepastian mau dibangun yang lama atau dialihkan ke lahan warga. Pilih salah satu dan kerjakan," ujarnya.

"Jangan biarkan warga menunggu lima tahun lebih dengan risiko jalan desa terus rusak dan kecelakaan setiap saat," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani