Jam Kerja ASN Dikurangi Saat Ramadan, Begini Aturan Barunya
Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.COM - Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam kebijakan ini, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat, serta ada perubahan pada jadwal masuk dan istirahat harian.
Selama Ramadan, ASN mulai bekerja pukul 08.00, lebih siang dibandingkan jadwal normal pukul 07.30.
Selain itu, waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, yakni 30 menit dari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberi fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu tugas kedinasan.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi personel TNI, Polri, ASN yang bertugas di bidang keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Profesi tersebut membutuhkan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap ASN di instansi pusat maupun daerah dapat menyeimbangkan kewajiban pekerjaan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.
Editor : Firda Rachmawati

