Jamaah Haji Reguler Dapat Jaminan Asuransi, Ini Rincian dan Skemanya

seluruh jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat selama menjalani rangkaian ibadah haji mendapatkan perlindungan berupa asuransi.

Jamaah Haji Reguler Dapat Jaminan Asuransi, Ini Rincian dan Skemanya

INILAHKORAN - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan bahwa seluruh jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat selama menjalani rangkaian ibadah haji mendapatkan perlindungan berupa asuransi.

"asuransi diberikan kepada jamaah haji reguler yang wafat maupun mengalami kecelakaan, sesuai dengan skema dan syarat yang berlaku," ujarnya dikutip Senin 23 Juni 2025.

Berikut ini rincian dan skema klaim asuransi untuk jamaah haji.

Empat Skema asuransi Haji Reguler

Muchlis menjelaskan, terdapat empat skema manfaat asuransi bagi jamaah haji reguler:

  1. Wafat karena sebab umum (bukan kecelakaan):
    Ahli waris akan menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi.

  2. Wafat karena kecelakaan:
    asuransi yang diterima sebesar dua kali lipat Bipih reguler.

  3. Cacat tetap total akibat kecelakaan:
    Jamaah mendapatkan manfaat asuransi sebesar Bipih reguler.

  4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan:
    Manfaat asuransi diberikan sesuai persentase tingkat kecacatan, dengan batas maksimal setara Bipih reguler.

Masa Pertanggungan asuransi

Masa aktif perlindungan asuransi berlaku sejak jamaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi saat kepulangan. Jamaah yang masih dirawat setelah kepulangan, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, juga tetap dijamin. Bahkan, untuk kasus khusus, perlindungan diperpanjang hingga Februari 2026.

Prosedur klaim asuransi

Untuk mengajukan klaim, ahli waris atau perwakilan jamaah dapat mengakses portal e-klaim JMA Syariah atau melalui email resmi. Setelah dokumen lengkap diverifikasi, pencairan klaim dilakukan maksimal lima hari kerja ke rekening bank yang terdaftar.

Setiap jenis klaim, baik untuk kasus wafat di Arab Saudi, Indonesia, atau dalam perjalanan, serta untuk cacat tetap, memerlukan dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian, surat keterangan kecelakaan, resume medis, dan cetakan database jamaah dari Siskohat.


Editor : Firda Rachmawati