Jangan Emosional, Perubahan Nama Jawa Barat Harus Rasional

Usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat kerap dituding sebagai gerakan pembangkangan terhadap pemerintahan. Namun para pengusul memastikan itu hanya tuduhan tak berdasarm justru usulan itu untuk mengembalikan jati diri masyarakat Sunda dan kearifan lokalnya.

Jangan Emosional, Perubahan Nama Jawa Barat Harus Rasional
Foto: Net

Usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat kerap dituding sebagai gerakan pembangkangan terhadap pemerintahan. Namun para pengusul memastikan itu hanya tuduhan tak berdasarm justru usulan itu untuk mengembalikan jati diri masyarakat Sunda dan kearifan lokalnya.

Pakar Ilmu Pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, setiap ide gagasan harus selalu memiliki ukuran makna, manfaat, dan orientasi terhadap perubahan. Ide tersebut menguatkan atau melemahkan sistem yang sudah ada. Terkait usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat, harus digeser dari  emosional, ikatan primordial, kesukuan, eksklusif, menjadi sesuatu yang rasional dan terukur.

“Rasional itu ada nilai yang diperjuangkan. Tidak semata-mata pada satu aspek, tapi ada kearifan lokal, budaya, filosofis. Lalu ada norma atau undang-undang sebagai ukuran normatifnya. Ada prosedur, mekanisme, yang harus ditempuh. Kalau undang-undnag memperbolehkan, artinya ada jalur yang bisa ditempuh untuk mengganti nama Jawa Barat,” kata Asep Warlan saat ditemui di sela-sela diskusi “Nama Provinsi: Tinjauan Sejarah, Sosiologi, Antropologi, Ekonomi, dan Hukum Tata Negara” yang digelar Dewan Kebudayaan Jawa Barat di Graha Suria Atmaja Unpad Jalan Dipati Ukur No 46, Kota Bandung, Sabtu (28/9).

Asep Warlan menyatakan, usulan perubahan nama Jawa Barat juga secara teknis harus selaras antara pemerintahan dan kemasyarakatannya. Selain itu, harus ada aspek penerimaan masyarakat. Artinya usulan pasti akan menimbulkan pro kontra. Tetapi secara umum, masyarakat menerima perubahan nama dan tidak ada efek secara ekonomi.

“Secara kehendak publik bisa diterima. Kita ukur dengan rasionalitas tadi, yaitu ada norma, nilai, kelayakan teknis, aksepbilitas rakyat Jabar dan nasional. Nah nanti disiapkan naskah akademiknya supaya masyarakat membacanya untuk dipelajari secara lebih objektif. Kita bawa unsur emosional perubahan nama Jawa Barat menjadi rasional,” katanya.

Asep menuturkan, prosedur, tata cara, mekanisme, usulan perubahan nama sangat sederhana. Dalam Permendagri 30/2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota, adaa 4 faktor yang dipertimbangkan, yaitu historis, budaya, adat, dan nama yang tidak sama dengan yang sudah ada. Mekanisme perubahan nama daerah tidak sekompleks membentuk daerah otonom baru (DOB)

Kemudian, kata Asep, kajian tersebut dibuat naskah akademiknya untuk disampaikan kepada kepala daerah, di Jawa Barat berarti kepada Gubernur Ridwan Kamil. Selanjutnya Gubernur menyampaikan kepada DPRD untuk digelar rapat bersama.

“Ketika sepakat ada perubahan nama, diusulkan ke pusat melalui Mendagri. Kalau pusat tidak ada masalah, maka terjadi perubahan,” jelasnya.

Asep meyakini masyarakat non Sunda tidak akan terganggu dengan perubahan nama provinsi Jawa Barat karena tidak ada dampak negatifnya. Justru semangat nilai perubahan ada pada orang Sunda, misalnya menjadi lebih toleran, lebih gotong royong, someah hade ka semah, dan semangat membangun daerahnya lebih tinggi.

“Apa dampak perubahan pada masyarakat? Memang secara hukum berlum terlihat sebelum dijalankan. Ada dampak secara politik tidak mengurangi aau menambah kewenangan pemerintah. Lalu harapan perubahan berdampak kepada anggaran karena ada perubahan pada kop surat, cap, plang, dan sebagainya. Ini harus dianggarkan, itu pun bertahap, misalnya dilakukan 2 tahun setelah undang-undang dijalankan,” ujarnya.

Dampak lainnya, lanjut Asep, hubungan dengan daerah lain yang harus dihormati sebagai nama baru. Dipastikan dampak perubahan nama tidak ada ketidaknyamanan atau kerisihan dari daerah lain.

“Dampak pemerintah, ekomomi, ekmasyaratan, anggaran, relatif tidak menjadi beban. Cuma mungkin ada yang bilang terlalu eksklusif, sentimental, tetapi itu hanya persepsi subjektif. Aceh saja 4 kali ganti nama, Jakarta 12 kali. Perubahan nama jadi sebuah kewajaran, bukan eksklusif, ide gila, mengada-ada. Ini empiris ada, legal juga memungkinkan,” pungkasnya. (Dery Fitriadi Ginanjar)


Editor : DeryFG