Jangan Parkir Sembarangan di Purwakarta, Ini Sanksinya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan edaran khusus bagi pengguna jalan. Dalan edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak parkir sembarangan di jalanan Purwakarta. 

Jangan Parkir Sembarangan di Purwakarta, Ini Sanksinya
INILAH, Purwakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan edaran khusus bagi pengguna jalan. Dalan edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak parkir sembarangan di jalanan Purwakarta. 
 
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kabupaten Purwakarta Arip Surahman mengatakan, imbauan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. Surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang berani parkir di zona terlarang. 
 
"Selain sanksi administrasi, kami juga memberlakukan sanksi gembos ban bagi mereka yang melanggar," ujar Arip kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
 
Arip menjelaskan, imbauan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, baik roda dalua maupun empat. Adapun zona larangan yang dimaksud, di antaranya trotoar sepanjang jalur protokol dan tempat yang terdapat larangan parkir. 
 
"Kalau kedapatan parkir di lokasi-lokasi itu, petugas kami akan langsung menggembosi ban kendaraannya," tegas dia. 
 
Arip menambahkan, imbauan ini merujuk pada Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Parparkiran.
 
Jadi untuk yang melanggar aturan tersebut, Arip menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan. Sanksinya juga berupa pencabutan pentil ban kendaraan, penggembokan kendaraan, bahkan bisa juga pemindahan paksa kendaraan atau diderek. 
 
"Untuk saat ini, mungkin baru tahap sosialisasi. Bulan depan mulai diterapkan saklek," pungkasnya.


Editor : inilahkoran