Jelang Nataru, Petugas Gabungan Temukan Bus Tak Layak Jalan
Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Petugas gabungan dari Sat Lantas, Sat Narkoba Polres Bogor, Dinas Perhubungan dan BNN Kabupaten Bogor melaksanakan pemeriksaan kelayakan bus dan pengemudinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Citeureup - Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Petugas gabungan dari Sat Lantas, Sat Narkoba Polres Bogor, Dinas Perhubungan dan BNN Kabupaten Bogor melaksanakan pemeriksaan kelayakan bus dan pengemudinya.
"Dari puluhan bus yang kami periksa kelayakannya, ada satu bus miniarta jurusan Bogor - Depok yang kami kandangkan atau diminta pulang untuk melakukan perbaikan," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadly Amri usai melaksanakan pemeriksaan kelayakan bus di Pintu Tol Citeureup, Selasa (17/12/2019).
Ia menerangkan bus miniarta jurusan Bogor - Depok tersebut selain tidak layak jalan juga tidak tidak dilengkapi Surat - Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun surat Uji KIR.
"Mengenai ketidak lengkapan STNK dan Surat Uji KIR kendaraan tersebut, kami pun menyerahkannya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk dilakukan pembinaan ataupun sanksi," terangnya.
Ditempat yang sama, Kabid Pengendali Operasi Dinas Perhubungab Kabupaten Bogor Bisma Wusuda menambahkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kelayakan bus dan pengemudinya akan dilakukan ditempat lainnya dan dilakukan secara mendadak.
"Selain dilakukan ditempat lainnya dan dilakukan secara mendadak, petugas gabungan juga akan membentuk tim khusus dan akan hunting di ruas Jalan Tol Jagorawi," tambah
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan urin pengemudi dan keneknya, tidak ada yang dinyatakan positif menggunakann narkotika.
"Kalau ada pengemudi atau keneknya terbukti menyalah gunakan narkotika nantinya akan kami rehabilitasi di BNN Lido, lalu kalau saat pemeriksaan ada barang bukti sabu lebih dari 1 gram atau ganja beratnya lebih dari 5 gram maka akan kami proses secaea hukum dan dikenakan ancaman Undang - Undang nomor 35 tahub 2009 tentang peredaran narkotika," jelas AKP Andri. (Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana

