Jika Kamu sedang Junub, Janganlah Kamu...
ALLAH Taala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
ALLAH Taala berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisaa: 43)
Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa ayat 43 di atas.
Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid.
Dalam Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, "Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafiiyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat,
"(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja."
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu."
Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk itikaf berdasarkan ayat di atas.
[baca lanjutan]
Editor : Bsafaat


