Jokowi Kenakan Sanksi Restoran Alam Sunda Denda Rp5 Juta
Restoran Alam Sunda melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal, sebelumnya pengelola rumah makan tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanggi pelanggaran bersama 32 restoran lainnnya pada Rabu, (27/5/2020) lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Restoran Alam Sunda melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal, sebelumnya pengelola rumah makan tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanggi pelanggaran bersama 32 restoran lainnnya pada Rabu, (27/5/2020) lalu.
Pada Senin (1/6/2020) kemarin, Restoran Alam Sunda yang berada di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Megamendung Kabupaten Bogor tetap melayani makan di tempat atau dining in. Keberadaan layanan inilah yang membuat Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan sanksi denda kepada mereka.
"Karena Restoran Alam Sunda tetap melayani makan ditempat bagi pengunjungnya dan juga sebelumnya kami sudah peringatkan, akhirnya kami tidak lagi memberikan toleransi dan mengenakan sanksi denda Rp5 juta kepada mereka," tegas Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Selain memberikan sanksi denda Rp5 juta, pria yang akrab disapai Jokowi itu menyebutkan restoran yang bersangkutan dipasangi Satpol PP Line agar mereka tidak lagi melayani makan di tempat bagi pengunjungnya.
"Kami saat itu langsung memasang Satpol PP Line dan membereskan kursi-kursi sebagai tanda bahwa mereka selama PSBB tidak boleh lagi melayani makan ditempat bagi para pengunjungnya, walaupun begitu kami tetap membolehkan mereka untuk melayani take away atau dibawa pulang pesanan makanannya," tambahnya.
Dia menuturkan, karena kondisi ekonomi Negara Indonesia ini kurang baik Satpol PP pun hanya mengenakan sanksi denda paling ringan dari opsi maksimal.
"Memang pemberian sanksi maksimal denda pelanggar aturan PSBB itu Rp10 juta, namun karena pertimbangan kondisi ekonomi kita yang kurang baik akhirnya kami hanya memberikan sanksi denda minimal yaitu Rp5 juta. Tapi, kalau mereka membandel lagi maka kami tak segan memberikan sanksi denda Rp10 juta," tutur Jokowi. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

