Kabar Bahagia... Disnaker Prediksi UMK 2023 Kota Cimahi Bakal Naik

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memprediksi upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 bakal naik.

Kabar Bahagia... Disnaker Prediksi UMK 2023 Kota Cimahi Bakal Naik
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memprediksi upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 bakal naik./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Cimahi -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memprediksi upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 bakal naik.
Pasalnya, Disnaker Kota Cimahi mulai melakukan penggodokan besaran UMK tersebut. Sebab, untuk menghitung UMK tahun 2023 akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik.
Ia meyakini, UMK tahun 2023 di Kota Cimahi bakal tetap mengalami kenaikan meski besarannya belum bisa diketahui. 
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya masih akan terus melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.
"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat simulasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," terangnya.
Menurutnya, apabila mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi penghitunhan upah tahun depan akan mengacu pada laju inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi.
"Angka terbesar nantinya akan dipilih antara inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Nantinya, lanjut dia, angka tersebut akan dikalkulasikan dengan angka rata-rata kebutuhan per kapita masyatakat di Kota Cimahi.
"Jadi nanti dipilih angka mana yang tertinggi antara inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Tapi prediksi kita tetap naik kalau Cimahi," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil penghitungan UMK di Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan melalui Pj Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Karena yang berhak memutuskan besaran upah di Jawa Barat itu gubernur," tandasnya.*** (agus satia negara).***


Editor : JakaPermana