Kabar Baik! Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus untuk 23 Juta Peserta
Cak Imin mengatakan bahwa sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan dihapuskan tunggakannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah berencana meluncurkan Program Penghapusan tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan kesehatan nasional.
Cak Imin menjelaskan, program tersebut akan difokuskan pada peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini telah menjangkau lebih dari 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat miskin yang selama ini terkendala tunggakan iuran,” ujar Cak Imin dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak berobat hanya karena keterlambatan atau ketidakmampuan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan tunggakan dilakukan dengan cara peserta yang menunggak diwajibkan melakukan registrasi ulang untuk kembali menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penegakan kepatuhan kepesertaan BPJS melalui implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Sebagai bagian dari semangat gotong royong, mereka yang mampu tetap harus membayar iuran tepat waktu untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Sementara bagi yang belum mampu, pemerintah akan membantu melalui skema subsidi,” kata Cak Imin menegaskan.
Editor : Firda Rachmawati

