Kades Bojong Koneng Cabut Laporan, Polisi Tetap Uber Pelaku dan Provokator

Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar cabut laporan perusakan kantornya. Polisi tetap mencari 4-5 orang terduga pelaku atau provokator.

Kades Bojong Koneng Cabut Laporan, Polisi Tetap Uber Pelaku dan Provokator
Kapolres Bogor AKBP Harun bersama tersangka kasus pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng.
INILAHKORAN, Babakan Madang - Walaupun Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar sudah mencabut laporan perusakan kantor desanya, pihak kepolisian masih mencari 4-5 orang terduga pelaku pengrusakan ataupun provokator.
 
"Kami masih mencari 4-5 orang terduga pelaku provokator ataupun perusakan Kantor Desa Bojong Koneng yang terjadi Sabtu kemarin," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, Rabu.
 
Dia menyebutkan perihal pencabutan laporan yang dilakukan Kades Bojong Koneng Rusdi Anwar, dia tak menyoal. Sebab, kasus ini bukan delik aduan dan karena ini memiliki dampak sosial.
 
 
"Sat Reskrim Polres Bogor pun masih akan melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada terduga tersangka lainnya," kata Harun.
 
 
Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian menambahkan saat ini, jajarannya sudah menangkap EM (42 tahun) sebagai tersangka perusakan Kantor Desa Bojong Koneng.
 
"Tersangka EM(41 tahun) adalah warga Kampung Gunung Batu Babakan RW 08 Desa Bojong Koneng. Kebetulan dia mantunya Ketua RW setempat. Dia kami kenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan," tambah AKP Handreas.
 
 
Dia melanjutkan, pasca ditangkapnya EM senin lalu, teman-teman EM atau terduga tersangka lainnya langsung kabur dari rumah atau kediamannya, hingga jajarannya menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO).
 
"Kami sudah menetapkan DPO kepada 4 hingga 5 orang terduga tersangka lainnya, yang ikut melakukan pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng," lanjutnya. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran