INILAHKORAN, Babakan Madang - Seorang terduga pelaku provokator maupun pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu, 2 Oktober lalu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Berdasarkan penyelidikan dan cukupnya barang bukti, akhirnya seorang pelaku provokator maupun pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng sudah kami tahan dan dijadikan tersangka dan terancam pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa.
Alumni Akpol Tahun 2001 ini menerangkan, bakal ada tersangka lainnya, namun pihaknya masih melakukan pengejaran karena pasca peristiwa pengrusakan, mereka kabur atau melarikan diri ke luar kampung mereka.
"Tersangka yang sudah kami tangkap ialah warga Kampung Gunung Batu Babakan RW 08 Desa Bojong Koneng, sedangkan pelaku provokator atau pengrusakan lainnya masih kami kejar, karena saat ini sudah melarikan diri ke wilayah lain. Kami juga terus melakukan penyelidikan," terangnya.
Sehari sebelumnya, Harun mengatakan segera menetapkan tersangka dalam dugaan pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Pengrusakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin.
Mantan Kapolres Lamongan ini menerangkan awal mula kejadian pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng berawal dari pengosongan lahan yang dimiliki oleh PT. Sentul City Tbk.
"Saat pihak PT. Sentul City Tbk melakukan pengosongan penggusuran dan penguasaan lahan miliknya di RT 01 RW 11, ternyata tiba-tiba datang 50 orang warga dari RW 08, mereka memprovokasi, melakukan unjuk rasa hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng," terangnya.
Harun menuturkan pasca pengrusakan, pelayanan Pemdes Bojong Koneng pada hari ini tetap berjalan normal dan jajaran Polsek Babakan Madang juga sudah menjaga agar kejadian anarkis kemarin tidak lagi terulang.
"Demi menjaga agar pelayanan administratif terhadap masyarakat di Kantor Desa Bojong Koneng berjalan normal, kami pun menempatkan sejumlah personil di sana," tutur AKBP Harun.
Ayah tiga orang anak ini menghimbau agar masyarakat tidak lagi bertindak anarkis, apabila ada yang merasa dirugikan, baiknya membuat laporan ke pihak kepolisian dan jangan 'main hakim' sendiri.
"Indonesia negara hukum hingga masyarakat jangan 'main hakim' sendiri, apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak lain, maka bisa melaporkannya ke pihak kepolisian untuk selanjutnya kami proses," tukasnya. (reza zurifwan)
(Reza Zurifwan)