INILAHKORAN, Babakan Madang - Sengketa kepemilikan lahan antara warga dengan PT Sentul City Tbk di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang sudah menjadi permasalahan sosial.
Bahkan peristiwa pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng yang terjadi Sabtu kemarin, setidaknya menyebabkan satu orang warga Kampung Gunung Batu Babakan RW 08, Desa Bojong Koneng sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka.
Dia akan dijerat dengan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Prihatin melihat kondisi tersebut, wakil rakyat yang duduk sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdian Hn menghimbau agar Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat turun tangan, untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan ini.
"Sengketa kepemilikan lahan antara warga dengan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang sudah menjadi permasalahan sosial. Saya mengimbau agar Bupati Bogor Ade Yasin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil duduk bareng," katanya kepada wartawan Selasa.
Dia berharap para pemimpin untuk membujuk PT Sentul City melepas atau menghibahkan sebagian lahannya untuk masyarakat. Bagaimanapun pihak PT Sentul City hanya memiliki surat hak guna bangunan (HGB) dengan status lahannya masih milik negara karena lahan yang diperebutkan dulunya dalam penguasaan PT Perkebunan Nusantara XI.
Sarjana Hukum alumni Universitas Pakuan ini menuturkan, baik Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat bisa mencontoh langkah Bupati Cianjur Maman Suherman yang mensyaratkan membolehkan perpanjangan hak guna usaha (HGU) lahan milik PT Sentul City Tbk di Desa Batu Lawang, Kecamatan Cipanas jikalau pihak perusahaan menghibahkan sebagian lahan HGUnya untuk masyarakat dan Jalan Puncak II atau Poros Tengah Timur (PTT).
"Bagaimanapun izin lokasi dan lainnya dikeluarkan oleh Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat, hingga dengan persetujuan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mereka bisa meminta PT Sentul City untuk menghibahkan sebagian lahan HGBnya ke masyarakat atau menjadi fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum)," tuturnya.
Daen yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor ini menganggap sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, bisa menjadi momentum aparat hukum untuk mengusut tuntas mafia tanah di Bumi Tegar Beriman.
"Kabupaten Bogor ini mungkin paling banyak kasus sengketa lahan. Hulunya karena ulah para mafia tanah," katanya.
Dia menyebutkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang berkomitmen penuh menyelesaikan konflik agraria di tanah air, maka aparat hukum jangan ragu mengusut mafia tanah dan bekingnya di Bumi Tegar Beriman ini karena baik rakyat maupun pengusaha pasti ingin mempunyai kepastian hukum terhadap lahannya.***(reza zurifwan)