Kadisdik Jabar: Pungutan Biaya Tidak Boleh Dipatok Nominal

Sekolah masih diperbolehkan memanfaatkan sumber dana lain dalam pelaksanaan pendidikan, namun tidak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orang tua.

Kadisdik Jabar: Pungutan Biaya Tidak Boleh Dipatok Nominal
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika. (Istimewa)

INILAH, Bandung - Sekolah masih diperbolehkan memanfaatkan sumber dana lain dalam pelaksanaan pendidikan, namun tidak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orang tua. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika.

Menurutnya, sekolah masih diperbolehkan memanfaatkan sumber dana lain dalam pelaksanaan pendidikan, namun tidak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orang tua.

"Sumber pendanaan lainnya tidak boleh dipatok. Itu kesempatan. Kalau tidak sanggup (membayar), ya tidak boleh dipaksa," ungkap Kadisdik saat ditemui di Universitas Widyatama, Selasa (3/9/2019) seperti dikutip dari laman Disdik Jabar.

Dewi Sartika mengatakan, jika pendanaan dari pemerintah sudah cukup, diharapkan sekolah tak perlu lagi meminta pungutan kepada siswa. Sekolah bisa mengoptimalkan sumber pendanaan lain untuk keperluan lain, misalnya investasi. 

Besaran iuran yang digratiskan, lanjutnya, berbeda-beda berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah. Klaster 1 untuk sekolah menengah atas (SMA) memiliki 1 - 12 rombel dan SMK dengan 1 - 24 rombel.

Klaster 2 untuk SMA (2 - 24 rombel) dan SMK (1 - 48 rombel) serta klaster 3 untuk SMA yang memiliki lebih dari 24 rombel dan SMK dengan 1 - 72 rombel.

Untuk SMA negeri, tambah Kadisdik, pada klaster 1 mendapatkan Rp200.000 per siswa setiap bulan, sedangkan untuk SMK Rp210.000 per siswa/bulan. Sedangkan untuk klaster 2, SMA negeri mendapat Rp170.000 per siswa/bulan dan SMK negeri mendapat Rp180.000 per siswa/bulan.

Untuk klaster 3, SMA negeri mendapat Rp150.000 per siswa/bulan dan SMK mendapatkan Rp160.000 per siswa/bulan. Khusus untuk SLB negeri, mendapatkan Rp500.000 per siswa/bulan. 

Kadisdik menegaskan, pengelolaan keuangan sekolah harus selalu mengacu pada aturan yang ada. "Kami mencoba, kalau hitungannya cukup, ya sudah tidak usah ada pungutan lain," tegasnya. (sur)


Editor : suroprapanca