Kadisdik Kabupaten Cirebon Klaim Kesejahteraan Guru PPPK Terpenuhi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengklaim kesejahteraan sekitar 6.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan 750 guru PPPK paruh waktu, tergolong cukup sejahtera

Kadisdik Kabupaten Cirebon Klaim Kesejahteraan Guru PPPK Terpenuhi
Kadisdik Kabupaten Cirebon Ronianto

INILAHKORAN - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengklaim kesejahteraan sekitar 6.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan 750 guru PPPK paruh waktu, tergolong cukup sejahtera.

Menurut Ronianto, hal tersebut didukung oleh sebagian besar guru PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang telah menerima sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Otomatis, pembayaran sertifikasi guru setiap bulannya, cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

“Baik guru P3K penuh waktu maupun paruh waktu, sebagian besar sudah mendapatkan sertifikasi atau tunjangan kesejahteraan guru,” ujarnya Senin 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, guru PPPK penuh waktu rata-rata memperoleh penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan. Penghasilan tersebut berasal dari gaji pokok ditambah TPG.

“Kalau dikalkulasikan, penghasilan per bulan bisa mencapai sekitar Rp5 jutaan,” jelasnya.

Sementara itu, guru P3K paruh waktu yang telah menerima sertifikasi memperoleh tunjangan di kisaran Rp2 juta per bulan. Namun, untuk pembayaran honor tambahan, Disdik Kabupaten Cirebon masih menunggu kejelasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami masih menunggu juklak-juknis dana BOS, apakah tahun ini honor guru P3K paruh waktu bisa diambil dari dana BOS atau ada skema lain. Kami juga menunggu keputusan dari BKAD,” tutur Ronianto.

Di sisi lain, salah seorang guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tunjangan sertifikasi yang diterimanya belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Terutama, di tengah meningkatnya biaya kebutuhan saat ini.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi dengan memperbolehkan pembayaran honor guru P3K paruh waktu melalui dana BOS.

"Mudah mudahan bisa diambil dari dana BOS. Nilainya kami harap setara Upah Minimum Regional (UMR). Kalau mengharap dari sertifikasi buat saya tidak cukup. Tapi tidak tahu kalau yang dirasakan kawan kawan lainnya," tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti