KAI Cirebon Kembali Layani Penumpang Umum

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mulai 26 Juli 2021 kembali melayani penumpang umum pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan persyaratan yang telah ditentukan.

KAI Cirebon Kembali Layani Penumpang Umum
Ilustrasi (antara)

INILAH, Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mulai 26 Juli 2021 kembali melayani penumpang umum pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan persyaratan yang telah ditentukan.

"Mulai tanggal 26 Juli ini kami kembali melayani penumpang umum (setelah pada 20-25 Juli 2021 hanya melayani penumpang khusus)," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Senin.

Suprapto mengatakan meskipun tiket kereta jarak jauh sudah dapat dipesan oleh masyarakat umum, namun calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga : Mau Masuk Kota Cirebon? Ini Syaratnya!

Persyaratan protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi di antaranya untuk penumpang berusia di atas 18 tahun harus memiliki surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari tes PCR yang berlaku 2x24 jam, atau tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Selain itu juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama. Sedangkan bagi penumpang berusia di bawah lima tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau tes antigen dan juga kartu vaksin Covid-19.

"Penumpang dengan usia 5 sampai 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, dan tetap harus menunjukkan surat bebas Covid-19," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Turun, Tapi Kematian Masih Warnai PPKM Garut

Suprapto menambahkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kepentingan khusus yang belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil negatif.

Halaman :


Editor : suroprapanca