Mau Masuk Kota Cirebon? Ini Syaratnya!

Menjadi satu-satunya daerah yang melanjutkan PPKM level 4, Kota Cirebon kembali menerapkan penyekatan di sejumlah akses masuk dalam usaha memperketat mobilitas masyarakat dari penyebaran Covid-19. 

Mau Masuk Kota Cirebon? Ini Syaratnya!

INILAH, Cirebon - Menjadi satu-satunya daerah yang melanjutkan PPKM level 4, Kota Cirebon kembali menerapkan penyekatan di sejumlah akses masuk dalam usaha memperketat mobilitas masyarakat dari penyebaran Covid-19. 

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi mengatakan, setelah dipastikan Kota Cirebon masuk dalam daerah yang masih melanjutkan PPKM, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan di sejumlah titik.

"Jadi yang kita sekat itu ring 3 pintu akses menuju Kota Cirebon yakni bundaran krucuk, kedawung, kalijaga dan penggung," kata Kasat Lantas, Senin (26/7/2021).

Baca Juga : Kasus Turun, Tapi Kematian Masih Warnai PPKM Garut

Menurutnya, penyekatan yang dilakukan, untuk mengurangi tingkat mobilitas masyarakat. Hal itu mengingat Kota Cirebon sebagai daerah perniagaan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).

"Kita ketahui bahwa Kota Cirebon sebagai pusat perniagaan dari wilayah Ciayumajakuning," ungkap dia.

Soal syarat untuk dapat masuk ke Kota Cirebon, dijelaskannya, setiap masyarakat diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin serta membawa surat keterangan hasil swab PCR.

Baca Juga : Gara-gara PPKM Level 4, Kades Garut Dilantik Virtual

"Jadi buat masyarakat yang gak bisa menunjukan sertifikat vaksin dan swab PCR gak bisa masuk ke Kota Cirebon," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman